📘 Presentasi Makalah Pertemuan Kedua
Mata Kuliah Fiqih Munakahat – PAI B23 Semester 5
Pertemuan kedua mata kuliah Fiqih Munakahat menghadirkan tiga presentasi makalah dari kelompok 1, 2, dan 3. Tema-tema yang dibawakan sangat relevan dengan kajian hukum keluarga Islam, mencakup pengertian munakahat, rukun nikah, hingga analisis mendalam terhadap syarat-syarat sahnya pernikahan menurut syariat Islam.
Berikut rangkuman lengkap ketiga makalah tersebut:
✳️ Makalah Kelompok 1
- Arina Salsabila
- Farid Hariyanto
- Fayad Zabihullah Ar
- Hamidah
- Kurniawati
- Nur Azizah
- Rahmad Eris Munandar
- Yusro
Isi Singkat Makalah: Konsep Khitbah dalam Islam
Makalah ini membahas khitbah sebagai tahapan awal sebelum akad nikah. Dalam fikih Syafi’iyah, khitbah hukumnya sunnah, sedangkan mazhab Zhahiri menganggapnya wajib. Perbedaan utama terletak pada batasan aurat wanita yang boleh dilihat saat meminang: mazhab Syafi’i hanya membolehkan melihat wajah dan telapak tangan, sementara mazhab Zhahiri membolehkan melihat seluruh tubuh kecuali aurat besar. Dalil utama yang digunakan adalah QS. Al-Baqarah: 235 dan hadis-hadis tentang anjuran melihat calon pasangan.
Makalah juga menekankan fungsi khitbah sebagai ruang ta’aruf yang syar’i, bukan pacaran. Tradisi lamaran dalam masyarakat Indonesia dijelaskan sebagai ‘urf shahih, yakni adat yang selaras dengan syariat selama tidak memberatkan dan tidak menimbulkan mudarat. Penelitian ini menegaskan bahwa proses khitbah memiliki hikmah memperkuat kesiapan mental, sosial, dan spiritual kedua belah pihak sebelum memasuki akad nikah.
MAKALAH KELOMPOK 1
✳️ Makalah Kelompok 2
- Ahmad Sobri
- Aprilla Auni
- Ajeng Arasy F
- Aulia Mailani
- Hana Nur Agustine
- Hermawan
- Jusman
- Nunung Nursusilawati
Isi Singkat Makalah: Konsep Nikah dalam Islam
Makalah ini menjelaskan definisi pernikahan menurut Al-Qur’an, hadis, dan hukum positif Indonesia. Nikah dipahami sebagai akad suci yang menghalalkan hubungan suami–istri serta menjadi dasar pembentukan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Dalil utamanya adalah QS. Ar-Rum: 21 yang menegaskan tujuan ketenangan dan kasih sayang dalam rumah tangga.
Makalah menguraikan rukun nikah yaitu: calon suami, calon istri, wali, dua saksi adil, serta ijab-qabul. Adapun syarat sah pernikahan mencakup kejelasan identitas mempelai, tidak adanya hubungan mahram, tidak dalam ihram, dan adanya kerelaan. Tujuan pernikahan dipaparkan dalam lima poin: memperoleh keturunan, menghalalkan hubungan biologis, menjaga dari maksiat, membangun rumah tangga yang harmonis, serta menumbuhkan tanggung jawab moral dan ekonomi. Makalah juga membahas larangan pernikahan permanen (mahram muabbad) maupun sementara seperti menikahi wanita dalam masa iddah atau dua saudari sekaligus.
MAKALAH KELOMPOK 2
✳️ Makalah Kelompok 3
- Budi Irsyad
- Nur Afni Safira
- Hambali
- Masfufah
- Mhd. Sofian
- Oktaviani Siregar
- Yanasari
- Yulia Dwi Saputri
Isi Singkat Makalah:
MAKALAH KELOMPOK 3
🕌 Kesimpulan Umum
- Khitbah dan nikah merupakan dua tahapan penting dalam munakahat, khitbah sebagai pengantar dan nikah sebagai akad utama.
- Hukum khitbah menurut Syafi’iyah sunnah, tetapi menurut Zahiri wajib; mayoritas ulama membatasi penglihatan calon hanya pada wajah dan telapak tangan.
- Pernikahan bertujuan mulia: membentuk keluarga sakinah–mawaddah–rahmah, menjaga kehormatan, dan mempertegas struktur sosial masyarakat Islam.
- Rukun nikah harus lengkap: mempelai laki-laki, perempuan, wali, dua saksi, dan ijab-qabul. Ketidaksempurnaan salah satu rukun membatalkan akad.
- Larangan pernikahan dibagi menjadi larangan permanen (mahram) dan larangan temporer (iddah, ihram, dll.).
- Adat lamaran (‘urf) di Indonesia dapat diterima selama selaras dengan syariat dan tidak memberatkan salah satu pihak.