📘 Presentasi Makalah Kelompok pada Pertemuan Keempat Mata Kuliah Ushul Fiqih
Pada pertemuan keempat mata kuliah Ushul Fiqih, mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas B23 semester 5 kembali menampilkan semangat akademik dan kolaborasi yang tinggi melalui presentasi tiga makalah kelompok. Ketiga makalah ini membahas tema-tema penting seputar dasar-dasar penetapan hukum Islam, yang menjadi pondasi bagi pemahaman fiqih secara komprehensif.
Melalui presentasi ini, para mahasiswa tidak hanya menambah wawasan teoritis tentang ilmu Ushul Fiqih, tetapi juga melatih kemampuan berpikir analitis, berdiskusi ilmiah, dan mengaitkan konsep hukum Islam dengan konteks kehidupan modern.
Berikut ini rangkuman dari ketiga makalah yang telah dipresentasikan:
📖 Makalah Kelompok 7: Pengertian Ijtihad, Ijma’, Qiyas, Istihsan, dan Maslahah Mursalah
🧩 Isi Singkat Makalah:
📝 Resume Singkat:
Kelompok 7 menekankan bahwa kelima metode tersebut berfungsi menjaga relevansi hukum Islam sepanjang zaman. Ijtihad menjadi sarana pembaruan hukum, ijma’ menjamin kesepakatan ulama, qiyas memberikan rasionalitas, sementara istihsan dan maslahah mursalah menjaga kemaslahatan sosial. Pemahaman yang mendalam atas kelima metode ini diperlukan agar hukum Islam tetap kontekstual dan aplikatif di era modern
MAKALAH KELOMPOK 7
PPT KELOMPOK 7
📖 Makalah Kelompok 8: Qiyas, Istihsan, dan Istishab dalam Perspektif Ushul Fiqih
🧩 Isi Singkat Makalah:
Makalah ini mendalami tiga metode istinbath hukum yaitu qiyas, istihsan, dan istishab. Qiyas dijelaskan sebagai bentuk analogi rasional untuk mengaitkan kasus baru dengan hukum yang telah ada, sedangkan istihsan merupakan pengecualian dari qiyas berdasarkan kemaslahatan. Istishab berarti menetapkan hukum berdasarkan kondisi yang sudah ada hingga ditemukan dalil yang mengubahnya.
📝 Resume Singkat:
Kelompok 8 menegaskan bahwa ketiga metode ini memberikan keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas dalam penerapannya. Qiyas menjamin logika hukum, istihsan membuka ruang keadilan sosial, dan istishab memastikan kontinuitas hukum Islam. Dengan kombinasi ini, syariat tetap adaptif terhadap perubahan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai pokoknya .
MAKALAH KELOMPOK 8
PPT KELOMPOK 8
📖 Makalah Kelompok 9: Hukum Taklifi dan Macam-Macamnya
🧩 Isi Singkat Makalah:
Makalah ini membahas pengertian dan klasifikasi hukum taklifi, yaitu ketetapan syara’ yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang dibebani hukum). Lima macam hukum taklifi dijelaskan secara rinci: wajib, haram, mandub (sunnah), makruh, dan mubah.
📝 Resume Singkat:
Kelompok 9 menyoroti bahwa hukum taklifi merupakan dasar dalam setiap amal perbuatan umat Islam. Pemahaman yang benar terhadap hukum ini membuat seseorang mampu menempatkan amalnya sesuai dengan tuntunan syariat. Ulama klasik seperti Al-Ghazali dan Al-Hishni memandang hukum taklifi sebagai bentuk beban syara’ yang mengikat, sementara ulama kontemporer menekankan dimensi maqashid syariah sebagai pendekatan kontekstual terhadap hukum Islam
MAKALAH KELOMPOK 9
PPT KELOMPOK 9