Materi P4 Mata Kuliah Ushul Fiqih (Semester 5) | Presentasi Makalah Kelompok 7-9

📘 Presentasi Makalah Kelompok pada Pertemuan Keempat Mata Kuliah Ushul Fiqih

Prodi PAI Kelas B23 Semester 5 — STAI Al-Kifayah Riau
🗓️ Tanggal Presentasi: 5 November 2025

Pada pertemuan keempat mata kuliah Ushul Fiqih, mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas B23 semester 5 kembali menampilkan semangat akademik dan kolaborasi yang tinggi melalui presentasi tiga makalah kelompok. Ketiga makalah ini membahas tema-tema penting seputar dasar-dasar penetapan hukum Islam, yang menjadi pondasi bagi pemahaman fiqih secara komprehensif.

Melalui presentasi ini, para mahasiswa tidak hanya menambah wawasan teoritis tentang ilmu Ushul Fiqih, tetapi juga melatih kemampuan berpikir analitis, berdiskusi ilmiah, dan mengaitkan konsep hukum Islam dengan konteks kehidupan modern.

Berikut ini rangkuman dari ketiga makalah yang telah dipresentasikan:


📖 Makalah Kelompok 7: Pengertian Ijtihad, Ijma’, Qiyas, Istihsan, dan Maslahah Mursalah

Anggota Kelompok:
Anjar Tri Fauzi, Lili Rahmawati, Delgi Ripika, Dinda Tri Amalia, Hermawan, Jura Muazit, dan Muhammad Hudzaifah.
Dosen Pengampu: Supri, S.Pd., M.Pd.
Tanggal Presentasi: 5 November 2025

🧩 Isi Singkat Makalah:

Makalah ini membahas lima konsep penting dalam Ushul Fiqih yang menjadi metode utama dalam penggalian hukum Islam: ijtihad, ijma’, qiyas, istihsan, dan maslahah mursalah.
Ijtihad dipahami sebagai usaha sungguh-sungguh seorang mujtahid untuk menggali hukum dari sumber syariat, sementara ijma’ merupakan kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum setelah wafatnya Rasulullah SAW.
Qiyas dijelaskan sebagai metode analogi hukum dengan mencari kesamaan illat antara dua peristiwa. Sedangkan istihsan dan maslahah mursalah menjadi bentuk fleksibilitas hukum Islam untuk menyesuaikan dengan kemaslahatan umat di masa modern.

📝 Resume Singkat:

Kelompok 7 menekankan bahwa kelima metode tersebut berfungsi menjaga relevansi hukum Islam sepanjang zaman. Ijtihad menjadi sarana pembaruan hukum, ijma’ menjamin kesepakatan ulama, qiyas memberikan rasionalitas, sementara istihsan dan maslahah mursalah menjaga kemaslahatan sosial. Pemahaman yang mendalam atas kelima metode ini diperlukan agar hukum Islam tetap kontekstual dan aplikatif di era modern


MAKALAH KELOMPOK 7


PPT KELOMPOK 7




📖 Makalah Kelompok 8: Qiyas, Istihsan, dan Istishab dalam Perspektif Ushul Fiqih

Anggota Kelompok: Arina Salsabila, Jusman, Fayyad Zabihullah, Masfufah, Mhd. Sofian, Oktaviana Siregar, Yanasari
Dosen Pengampu: Supri, S.Pd., M.Pd.
Tanggal Presentasi: 5 November 2025

🧩 Isi Singkat Makalah:

Makalah ini mendalami tiga metode istinbath hukum yaitu qiyasistihsan, dan istishab. Qiyas dijelaskan sebagai bentuk analogi rasional untuk mengaitkan kasus baru dengan hukum yang telah ada, sedangkan istihsan merupakan pengecualian dari qiyas berdasarkan kemaslahatan. Istishab berarti menetapkan hukum berdasarkan kondisi yang sudah ada hingga ditemukan dalil yang mengubahnya.

📝 Resume Singkat:

Kelompok 8 menegaskan bahwa ketiga metode ini memberikan keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas dalam penerapannya. Qiyas menjamin logika hukum, istihsan membuka ruang keadilan sosial, dan istishab memastikan kontinuitas hukum Islam. Dengan kombinasi ini, syariat tetap adaptif terhadap perubahan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai pokoknya .

Semoga semangat ilmiah ini terus tumbuh dan menjadi bekal berharga bagi mahasiswa dalam memahami serta mengamalkan ajaran Islam secara kaffah di kehidupan nyata.


MAKALAH KELOMPOK 8

PPT KELOMPOK 8



📖 Makalah Kelompok 9: Hukum Taklifi dan Macam-Macamnya

Anggota Kelompok:
Aisyah Turrodiah, Ardi Saputra, Muhammad Ismail, Nur Afni Safira, Nur Azizah, Suci Ramadani Nst, dan Yulia Dwi Saputri.
Dosen Pengampu: Supri, S.Pd., M.Pd.
Tanggal Presentasi: 5 November 2025

🧩 Isi Singkat Makalah:

Makalah ini membahas pengertian dan klasifikasi hukum taklifi, yaitu ketetapan syara’ yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang dibebani hukum). Lima macam hukum taklifi dijelaskan secara rinci: wajibharammandub (sunnah)makruh, dan mubah.

📝 Resume Singkat:

Kelompok 9 menyoroti bahwa hukum taklifi merupakan dasar dalam setiap amal perbuatan umat Islam. Pemahaman yang benar terhadap hukum ini membuat seseorang mampu menempatkan amalnya sesuai dengan tuntunan syariat. Ulama klasik seperti Al-Ghazali dan Al-Hishni memandang hukum taklifi sebagai bentuk beban syara’ yang mengikat, sementara ulama kontemporer menekankan dimensi maqashid syariah sebagai pendekatan kontekstual terhadap hukum Islam

MAKALAH KELOMPOK 9

PPT KELOMPOK 9




🕌 Kesimpulan Umum

Melalui ketiga makalah yang dipresentasikan pada pertemuan keempat ini, mahasiswa PAI STAI Al-Kifayah Riau menunjukkan kemampuan akademik yang kuat dalam mengkaji konsep-konsep fundamental Ushul Fiqih.

Dari ijtihad hingga hukum taklifi, semua pembahasan memperlihatkan bagaimana hukum Islam dibangun atas dasar metodologi yang sistematis dan penuh hikmah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama