🕌 Pertemuan Ketiga Mata Kuliah Ushul Fiqih
Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas B23 Semester 5
STAI Al-Kifayah Riau
📅 Tanggal Presentasi: 29 Oktober 2025
👨🏫 Dosen Pengampu: Supri, S.Pd., M.Pd
🌿 Pendahuluan
Pertemuan ketiga mata kuliah Ushul Fiqih di Prodi PAI STAI Al-Kifayah Riau diisi dengan presentasi dari tiga kelompok mahasiswa kelas B23 semester 5.
Ketiga makalah ini mengupas tema-tema penting dalam studi Ushul Fiqih, mulai dari sejarah perkembangan ilmu Ushul Fiqih, aliran-aliran dan karya-karya ulama dalam Ushul Fiqih, hingga pembahasan sumber hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Sunnah.
Melalui presentasi ini, mahasiswa tidak hanya diajak untuk memahami sisi teoretis Ushul Fiqih, tetapi juga mengaitkannya dengan dinamika perkembangan hukum Islam dan relevansinya dalam konteks kehidupan modern.
📜 Makalah Kelompok 4
Judul: Sejarah Perkembangan Ushul Fiqih
📚 Anggota Kelompok:
Akmal Hambali, Dedek Kudadiri, Fitria Hayati, Kurniawati, Ummu Maulatul Fitriah, Wahyu Ananda, Yusro
📅 Tanggal Presentasi: 29 Oktober 2025
Isi Singkat Makalah:
Makalah ini membahas perjalanan panjang ilmu Ushul Fiqih dari masa Rasulullah SAW hingga masa modern.
Pada masa Rasulullah, hukum bersumber langsung dari wahyu Allah dan penjelasan Nabi melalui Sunnah. Setelah wafatnya Nabi, para sahabat melanjutkan penetapan hukum melalui ijtihad dan ra’yu.
Selanjutnya, masa Imam Syafi’i menjadi tonggak penting dengan lahirnya kitab Ar-Risalah, yang merupakan karya pertama dalam bidang Ushul Fiqih dan meletakkan dasar metodologi hukum Islam secara sistematis.
Perkembangan berlanjut pada masa ulama Mutaqaddimin dan Muta’akhirin seperti Al-Ghazali, Al-Amidi, dan Abdul Wahhab Khallaf yang memperkaya metodologi hukum Islam.
Makalah ini juga menyoroti pentingnya pembaharuan (tajdid) Ushul Fiqih di era modern melalui pendekatan maqashid syariah untuk menjawab isu-isu kontemporer seperti ekonomi syariah, HAM, dan lingkungan.
Resume Singkat:
Sejarah Ushul Fiqih menunjukkan perkembangan ilmu yang dinamis dari masa ke masa. Dimulai dari praktik hukum Nabi hingga kodifikasi sistematis oleh Imam Syafi’i, Ushul Fiqih terus beradaptasi untuk menjawab tantangan zaman dan menjaga relevansi hukum Islam.
MAKALAH KELOMPOK 4
PPT KELOMPOK 4
📘 Makalah Kelompok 5
Judul: Aliran-Aliran dan Karya-Karya dalam Ushul Fiqih
📚 Anggota Kelompok:
Amiruddin Muzaki, Azuar Ahmad Pasaribu, Frisda Wulandary, Jeni Anggraini, Nofyta Romadhani, Rahmad Eris Munandar
📅 Tanggal Presentasi: 29 Oktober 2025
Isi Singkat Makalah:
Makalah ini mengulas berbagai aliran pemikiran dan karya besar yang berpengaruh dalam ilmu Ushul Fiqih.
Terdapat tiga aliran utama dalam pengembangan Ushul Fiqih, yaitu:
- Aliran Syafi’iyah (Mutakallimin) – bersifat deduktif, menggunakan pendekatan rasional dan logis tanpa terikat pada mazhab tertentu.
- Aliran Hanafiyah (Fuqaha) – bersifat induktif, mengembangkan kaidah-kaidah berdasarkan hukum-hukum furu’ dari mazhabnya.
- Aliran Muta’akhirin – menggabungkan metode deduktif dan induktif, mengkompromikan kedua pendekatan sebelumnya.
Makalah ini juga menyebutkan berbagai karya besar dari tiap aliran, seperti Ar-Risalah karya Imam Syafi’i, Al-Mustashfa karya Al-Ghazali, Al-Burhan karya Imam Al-Juwaini, Ushul al-Bazdawi karya Fakhri al-Islam, serta Irsyad al-Fuhul karya Al-Syaukani.
Melalui karya-karya tersebut, Ushul Fiqih berkembang menjadi disiplin ilmu yang kokoh dan metodologis.
Resume Singkat:
Aliran dan karya dalam Ushul Fiqih menunjukkan kekayaan intelektual Islam. Dari metode deduktif hingga induktif, para ulama berhasil menyusun sistem hukum yang ilmiah, rasional, dan tetap berpijak pada sumber wahyu. Karya-karya mereka menjadi warisan keilmuan yang abadi bagi generasi berikutnya.
MAKALAH KELOMPOK 5
PPT KELOMPOK 5
📖 Makalah Kelompok 6
Judul: Pengertian Sumber Hukum Islam: Al-Qur’an dan Sunnah
📚 Anggota Kelompok:
Aulia Putri, Muhammad Zein, Nunung Nursusilawati, Amin Martua H., Muddirin Bako, Sylva Zahrani, Hambali
📅 Tanggal Presentasi: 29 Oktober 2025
Isi Singkat Makalah:
Makalah ini membahas dua sumber hukum Islam yang utama, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah.
Al-Qur’an dijelaskan sebagai firman Allah SWT yang menjadi pedoman hidup bagi umat Islam dan sumber hukum tertinggi. Makalah ini menegaskan pentingnya menjadikan Al-Qur’an sebagai rujukan dalam segala aspek kehidupan sebagaimana diperintahkan dalam QS. An-Nisa ayat 59.
Sementara itu, Sunnah dijelaskan sebagai penjelas (bayan) terhadap Al-Qur’an, mencakup perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW. Sunnah menjadi sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an karena ia merupakan wahyu yang diilhamkan kepada Rasulullah.
Makalah ini juga membedakan antara aspek tekstual (Al-Qur’an) dan aplikatif (Sunnah) dalam membentuk sistem hukum Islam yang menyeluruh.
Resume Singkat:
Al-Qur’an dan Sunnah merupakan dua sumber hukum utama dalam Islam. Al-Qur’an memberikan dasar normatif, sementara Sunnah menjelaskan dan memperinci hukum-hukum tersebut. Keduanya menjadi pedoman utama bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan yang sesuai dengan syariat Allah.
MAKALAH KELOMPOK 6
PPT KELOMPOK 6
✨ Penutup
Ketiga makalah yang dipresentasikan pada pertemuan ketiga mata kuliah Ushul Fiqih ini memberikan wawasan yang luas tentang fondasi hukum Islam.
Dari sejarah lahirnya Ushul Fiqih, perbedaan metode antaraliran, hingga sumber utama hukum Islam, mahasiswa PAI STAI Al-Kifayah Riau menunjukkan kemampuan analisis yang kuat dan semangat ilmiah yang tinggi.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya memperdalam teori, tetapi juga menumbuhkan kesadaran akan pentingnya memahami metodologi hukum Islam dalam konteks kekinian.
Semoga kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam melahirkan generasi intelektual Islam yang kritis, rasional, dan berpegang teguh pada nilai-nilai syariat.