🕌 Pertemuan Kedua Mata Kuliah Ushul Fiqih
Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas B23 Semester 5
STAI Al-Kifayah Riau
📅 Tanggal Presentasi: 22 Oktober 2025
👨🏫 Dosen Pengampu: Supri, S.Pd., M.Pd
🌿 Pendahuluan
Pertemuan kedua mata kuliah Ushul Fiqih diisi dengan presentasi tiga kelompok mahasiswa dari Prodi PAI Kelas B23 Semester 5. Masing-masing kelompok memaparkan kajian penting seputar dasar-dasar keilmuan Ushul Fiqih yang menjadi fondasi dalam memahami hukum Islam.
Ketiga makalah yang disajikan tidak hanya mengulas aspek teoritis, tetapi juga menunjukkan relevansinya dengan kehidupan kontemporer. Berikut ringkasan isi dan informasi setiap makalah yang telah dipresentasikan.
🧩 Makalah Kelompok 1
Judul: Pengertian Ushul Fiqh dan Fiqih, serta Perbedaan di Antara Keduanya
📚 Anggota Kelompok:
Ahmat Sobri, Aprilla Auni, Aulia Mailani, Budi Irsyad, Hana Nur Agustine, Indah Aisha, Kheru Abdillah, Ratna Sari Dewi
📅 Tanggal Presentasi: 22 Oktober 2025
Isi Singkat Makalah:
Makalah ini membahas secara mendalam tentang pengertian Ushul Fiqh dan Fiqih serta perbedaan keduanya baik dari segi objek, sifat, maupun tujuannya.
Ushul Fiqh dijelaskan sebagai ilmu tentang kaidah dan metode menggali hukum dari sumber-sumber syariat (Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas). Sedangkan Fiqih merupakan hasil penerapan metode tersebut, yaitu hukum-hukum syariat yang bersifat praktis dan aplikatif dalam kehidupan umat Islam.
Makalah juga menguraikan bahwa Ushul Fiqh bersifat teoritis-metodologis, sedangkan Fiqih bersifat praktis-operasional. Hubungan antara keduanya ibarat akar dan buah—tanpa Ushul Fiqh, hukum-hukum fiqih tidak akan memiliki dasar metodologis yang kuat.
Resume Singkat:
Ushul Fiqh adalah dasar teoritis dalam memahami hukum Islam, sementara Fiqih adalah produk penerapannya. Perbedaan ini penting agar umat Islam mampu memahami perbedaan pendapat ulama dan bersikap bijak dalam menyikapi berbagai hukum agama.
MAKALAH KELOMPOK 1
PPT KELOMPOK 1
📘 Makalah Kelompok 2
Judul: Objek Kajian dan Kegunaan Ilmu Ushul Fiqih
📚 Anggota Kelompok:
Ajeng Arasy Furwaseh, Ali Nizar Harahap, Hermansyah Putra, Khasiyatun, Qonitah, Retno Handayani, Selamat Ardiansyah
📅 Tanggal Presentasi: 22 Oktober 2025
Isi Singkat Makalah:
Makalah ini mengupas tentang ruang lingkup (objek kajian) dan kegunaan dari ilmu Ushul Fiqih.
Objek kajian Ushul Fiqih mencakup dalil-dalil syara’ secara umum dan metode penggalian hukum dari sumber utama syariat. Pembahasan mencakup empat bagian utama: hukum syara’, sumber hukum, cara menggali hukum, dan ijtihad.
Selain itu, kelompok ini juga menjelaskan bahwa Ushul Fiqih berfungsi sebagai alat untuk mencegah penyalahgunaan dalil serta menjaga kemurnian hukum Islam. Ilmu ini memungkinkan munculnya hukum-hukum baru yang relevan dengan perkembangan zaman, seperti dalam isu transaksi digital, kesehatan, dan teknologi modern.
Resume Singkat:
Ushul Fiqih adalah pedoman metodologis bagi para mujtahid dalam menetapkan hukum Islam. Kegunaannya sangat besar untuk menjaga ketepatan ijtihad dan menghadirkan hukum yang relevan dengan konteks kehidupan modern.
MAKALAH KELOMPOK 2
PPT KELOMPOK 2
📖 Makalah Kelompok 3
Judul: Pengertian Hakim dalam Ushul Fiqih
📚 Anggota Kelompok:
Dian Fajriatul Fadhilah, Fadly Rafsanjani Hs, Farid Harianto, Hamidah, Mufidatul Maziyah, Muhammad Rois Syahril, Yuni Puspa Rini
📅 Tanggal Presentasi: 22 Oktober 2025
Isi Singkat Makalah:
Makalah ini menguraikan konsep “Hakim” dalam perspektif Ushul Fiqih secara etimologis, terminologis, dan dalam pandangan berbagai mazhab.
Dalam konteks Ushul Fiqih, Hakim tidak hanya dimaknai sebagai qadi (hakim pengadilan), tetapi juga mencakup Allah sebagai Hakim Hakiki, Rasul sebagai penyampai wahyu, serta mujtahid sebagai penetap hukum melalui ijtihad.
Makalah ini juga menyoroti fungsi dan kriteria seorang hakim dalam perspektif ushuliyah, termasuk kompetensi ilmu, integritas, dan pemahaman maqashid syariah. Selain itu, terdapat contoh penerapan konsep hakim dalam menetapkan hukum terhadap kasus modern seperti transaksi digital dan fatwa halal.
Resume Singkat:
Dalam Ushul Fiqih, Hakim memiliki makna teologis dan metodologis: Allah sebagai sumber hukum, Rasul sebagai penyampai wahyu, dan mujtahid sebagai penafsir hukum. Konsep ini menunjukkan keseimbangan antara otoritas ilahi dan tanggung jawab manusia dalam penetapan hukum.
MAKALAH KELOMPOK 3
PPT KELOMPOK 3
✨ Penutup
Ketiga makalah yang dipresentasikan pada pertemuan kedua ini memperlihatkan semangat akademik mahasiswa PAI STAI Al-Kifayah Riau dalam memahami dasar-dasar hukum Islam melalui pendekatan ilmiah.
Dari pengertian dasar Ushul Fiqih hingga penerapan konsep Hakim dalam istinbath hukum, seluruh presentasi memperkaya pemahaman tentang pentingnya metode dan prinsip dalam menggali hukum Islam.
Semoga kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap ilmu Ushul Fiqih dan menjadi bekal bagi mereka dalam menegakkan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan di tengah masyarakat.